CUNTAKA: Sakralitas yang Terganggu
CUNTAKA: Sakralitas yang Terganggu
Memahami Kondisi Tidak Suci dalam Tradisi Hindu di Bali
Oleh : Ki Kakua, Gunungsiku 18 Mei 2026
Om Swastyastu
Pendahuluan
Setiap umat Hindu di Bali pasti pernah mendengar kata cuntaka atau sebel. Namun, tidak semua memahami secara utuh apa maknanya, mengapa seseorang bisa terkena cuntaka, berapa lama berlangsungnya, bagaimana ruang lingkupnya, dan bagaimana cara menyucikan diri. Artikel ini akan mengupas tuntas konsep cuntaka secara ilmiah populer, mulai dari pengertian, dasar sastra, klasifikasi, sebab-sebab, ruang lingkup, lama masa cuntaka, hubungan dengan hukum adat (awig-awig), hingga praktik penyucian yang relevan dengan kehidupan sehari-hari di Bali.
A. Pengertian Cuntaka
Secara etimologis, kata cuntaka berasal dari bahasa Jawa Kuno (Kawi) yang berarti “keadaan tidak suci”, terutama akibat kematian. Dalam perkembangannya, cuntaka mencakup lebih dari sekadar kematian. Lontar Catur Agama memberikan definisi fundamental:
“Iki lwir ning cuntaka, sahinganing adrewaya klesa, tan wenang manjing ring dewa kahyangan, amuja pitara, mwang amuja dewa.”
Artinya: “Inilah jenis cuntaka, karena membawa kotoran batin, tidak diperkenankan masuk ke pura (tempat suci), memuja leluhur, dan memuja dewa.”
Selain itu, Lontar Çiwa Çasana menyebut istilah “cuntaka janma” yang berarti orang hina dalam kehidupannya, yakni orang yang dijadikan korban atau diserahkan pada upacara Sawa Wedhana atau Asti. Hal ini menunjukkan bahwa cuntaka mengandung pengertian yang cukup luas, meliputi keadaan abstrak dan relatif, karena masalah “hina”, “jelek”, atau “kotor” adalah masalah nilai yang tidak selalu sama pada setiap orang.
Dalam kehidupan sosial masyarakat Bali, kata cuntaka disamakan dengan kata “sebel” (bahasa Bali) yang berarti berhalangan karena kematian, haid, halangan keluarga, dan lain sebagainya. Berdasarkan Keputusan Pesamuhan Agung PHDP Nomor 015/Tap/PA.PHDP/1984, istilah cuntaka dan sebel dinyatakan sama, yaitu untuk menyatakan suatu keadaan kotor secara spiritual, baik karena kematian maupun hal-hal lain yang dipandang kotor menurut adat dan agama.
Tentang “Letuh” (Kotor secara Spiritual)
Beberapa sumber lontar tidak memberikan pengertian definitif tentang kata “letuh”. Namun menurut pandangan masyarakat, letuh adalah keadaan kotor dalam pandangan agama Hindu. Sesuatu yang dipandang letuh dihindari untuk dipakai di tempat suci. Contoh letuh antara lain:
- Binatang peliharaan (sapi, kerbau, kambing, babi, dll.) tidak dibenarkan memasuki tempat suci, kecuali pada waktu upacara khusus untuk kepentingan upacara.
- Tumbuh-tumbuhan yang hidup di kuburan atau pohon yang disambar petir dipandang letuh dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan kahyangan.
- Bunga-bungaan tertentu, misalnya bunga gemitir yang kemerah-merahan, dipandang letuh.
- Manusia yang mengalami masa cuntaka dipandang letuh sehingga tidak diperbolehkan mengikuti upacara keagamaan, kecuali untuk kepentingan dirinya sendiri.
B. Klasifikasi Cuntaka (Memahami dengan Cepat)
Agar lebih mudah dipahami, cuntaka dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar berdasarkan sumber penyebabnya.
🔸 Cuntaka Karena Diri Sendiri (Internal)
Yaitu orang yang dalam keadaan kotor (cemer) sehingga tidak boleh melakukan upacara agama dan memasuki tempat suci. Penyebabnya antara lain: menstruasi, melahirkan, keguguran, berhubungan badan yang dianggap kotor, dan lain-lain.
🔸 Cuntaka Karena Orang Lain (Eksternal)
Yaitu orang yang dalam hubungan duka karena kematian, sehingga tidak boleh melakukan upacara keagamaan dan memasuki tempat suci, kecuali kegiatan yang berhubungan dengan upacara kematian tersebut. Ini meliputi keluarga dekat, orang yang mengantar jenazah, bahkan dalam beberapa tradisi, masyarakat yang membantu upacara atiwa-tiwa.
Catatan: Pembagian ini tidak mutlak. Misalnya, melahirkan bersifat internal bagi ibu, tetapi suami dan rumah yang ditempati bisa terkena cuntaka eksternal (karena ikut terpapar).
C. Sebab-Sebab Cuntaka Secara Lengkap
Secara keseluruhan, penyebab cuntaka dalam kehidupan spiritual masyarakat Hindu dapat dibedakan menjadi dua macam.
1. Cuntaka yang Disebabkan oleh Orang Lain (Kematian)
- Akibat kematian seseorang, keluarga dekat dan orang yang ikut mengantar jenazah terkena cuntaka.
- Berlangsungnya upacara atiwa-tiwa (kremasi) juga mengakibatkan cuntaka bagi keluarga dekat maupun warga masyarakat yang membantu pelaksanaan upacara.
- Meninggalnya seorang guru kerohanian (Pendeta Nabe) dapat menyebabkan cuntaka bagi sisya-sisyanya (Pendeta Sisya).
2. Cuntaka yang Disebabkan oleh Diri Sendiri
Berikut adalah rincian lengkap penyebab cuntaka dari diri sendiri:
- Keguguran kandungan – dibedakan menjadi dua: jika umur kandungan di bawah 6 bulan, termasuk cuntaka seperti haid; jika di atas 6 bulan (sudah berupa bayi), berlaku cuntaka penuh seperti kematian bayi sebelum lepas pusar.
- Menstruasi (datang bulan) – setiap wanita normal mengalaminya ±1 bulan sekali. Saat keluarnya darah haid dipandang kurang harmonis.
- Upacara perkawinan/pernikahan – kedua mempelai mengalami cuntaka sebelum dibersihkan dengan upacara penyucian.
- Mitra ngalang – hubungan seks di luar perkawinan, termasuk agamya gamana (hubungan seks antara anak dengan orang tua, atau antara saudara kandung).
- Salah timpal – hubungan seks manusia dengan binatang. Perbuatan ini menyebabkan ketidakseimbangan alam dan mengakibatkan cuntaka bagi desa adat yang bersangkutan.
- Melahirkan/bersalin – dialami oleh ayah, ibu, dan anak yang dilahirkan akibat keluarnya darah dan ari-ari.
- Kehamilan di luar perkawinan – termasuk melahirkan tanpa didahului upacara perkawinan, menyebabkan ketidakharmonisan keluarga dan keresahan masyarakat.
- Sad atetayi – enam macam pembunuhan kejam, yaitu: agnida (membakar milik orang lain), wisada (meracuni), atharwa (ilmu hitam untuk membunuh), sastraghna (mengamuk hingga menyebabkan kematian), dratikrama (memperkosa), rajapisuna (memfitnah sampai mengakibatkan kematian). Orang yang melakukannya kehilangan kepercayaan masyarakat.
- Penderita sakit kelainan – dapat menyebabkan kehidupan kemasyarakatan terganggu karena kekhawatiran akan akibat yang ditimbulkan.
Kasus Khusus: Manusia Cilaka
Dalam Lontar Krama Pura disebutkan tentang manusia cilaka, yaitu wanita yang tak pernah mengalami haid padahal dari segi umur seharusnya sudah mengalaminya, dan sudah mendapat pengobatan namun tetap tidak haid. Orang demikian dipandang letuh, tidak dibenarkan ke pura, dan segala pekerjaannya (membuat canang, banten) tidak boleh dihaturkan kepada Tuhan atau pendeta, sebab ia dipandang sangat cuntaka.
D. Ruang Lingkup Cuntaka
Ruang lingkup cuntaka adalah penunjukan lingkungan yang terkena pengaruh cuntaka, baik berupa pekarangan, benda, binatang, maupun manusia di sekitar areal peristiwa cuntaka. Ruang lingkup ini berbeda-beda tergantung penyebabnya, dan juga dapat berbeda antar desa adat di Bali.
Berdasarkan Sumber Lontar
- Lontar Cuntaka Graha Mantra dan Lontar Catur Cuntaka menyatakan: apabila cuntaka akibat kematian salah satu keluarga dalam satu pasidikaran (kelompok persembahyangan), maka seluruh keluarga penyungsung pura tersebut kena cuntaka.
- Jika seorang pendeta Brahmana atau Nabe (guru kerohanian) meninggal, maka pendeta sisya dan seluruh sisya-nya juga cuntaka.
- Alat-alat upacara yang terkena imbas cuntaka disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, misalnya: kajang (tikar), rurub (kain penutup), ukur, kwangi pengerekan, angenan, pancarengga, rantasan, damar kurung, benang penuntun sawa, tetukon, panjang, geganjaran, cegceg, dan sebagainya. Semua alat itu ikut cuntaka, namun dapat disucikan kembali setelah sehari dengan adyus, akajamas, dan tirtha.
Berdasarkan Kitab Manawa Dharmasastra
Kitab ini menjelaskan bahwa cuntaka karena kematian dapat menyebabkan keluarganya kena cuntaka.
Berdasarkan Keputusan Parisada Hindu Dharma Pusat
Atas dasar sumber sastra dan kebijaksanaan desa adat, Parisada Hindu Dharma Pusat menetapkan pedoman ruang lingkup cuntaka sebagai berikut:
- Karena haid – meliputi diri pribadi, pakaian, dan kamar tidur.
- Karena bersalin (melahirkan) – meliputi ibu, suami, dan rumah yang ditempati.
- Karena keguguran kandungan – meliputi diri pribadi, suami, dan rumah.
- Karena sakit kelainan – meliputi diri pribadi dan pakaian.
- Akibat perkawinan – meliputi diri pribadi dan kamar tidur.
- Karena agamya gamana – meliputi diri pribadi dan dapat menyebabkan cuntaka desa adat.
- Karena salah timpal – meliputi diri pribadi dan desa adat di wilayah kejadian.
- Wanita hamil tanpa upacara beakawon – meliputi diri pribadi dan kamar tidur.
- Karena mitra ngalang – meliputi diri pribadi dan kamar tidur.
- Orang lahir dari kehamilan tanpa beakawon – meliputi ibu, anak, dan rumah.
- Karena sad atetayi – hanya meliputi diri pribadi.
- Akibat kematian – meliputi keluarga terdekat sampai mindon, serta orang yang ikut mengantar jenazah dan alat-alat yang digunakan.
E. Lama Masa Cuntaka
Lama masa cuntaka berbeda-beda tergantung penyebab dan berat ringannya pengaruh terhadap kesucian.
Berdasarkan Lontar Catur Cuntaka (Perbedaan Menurut Catur Wangsa)
Kutipan dalam lontar tersebut menyatakan:
“Brahmana dasa ratrena, dwadasa ratrya bhumijah, waisya panca dasa ratriyam, sudra sena suddhyate.”
Artinya: Seorang Brahmana akan suci kembali setelah 10 hari, Ksatria setelah 12 hari, Wesya setelah 15 hari, dan Sudra setelah 1 bulan.
Perbedaan inilah yang dikenal dengan istilah Catur Cuntaka.
Berdasarkan Keputusan Parisada Hindu Dharma Pusat
Agar tidak menimbulkan hal negatif dalam pengamalan ajaran, Parisada menetapkan masa cuntaka bagi seluruh umat Hindu dengan perincian:
- Kematian – disesuaikan dengan desa kala patra, terhitung sejak setelah pembakaran/penguburan. Mulai cuntaka sejak terlibat dalam upacara atiwa-tiwa atau sejak memohon dewasa upacara.
- Haid – selama mengeluarkan darah hingga berhenti, lalu mandi dan keramas.
- Melahirkan – ibu minimal 42 hari, berakhir setelah mendapat tirtha pebersihan; suami minimal sampai lepas pusar bayi.
- Keguguran – minimal 42 hari, berakhir setelah mendapat tirtha pebersihan.
- Upacara perkawinan – sampai mendapat tirtha beakawonan.
- Agamya gamana – sampai diceraikan dan diadakan upacara pebersihan bhuwana agung dan bhuwana alit (desa adat dan diri sendiri).
- Salah timpal – sampai diupacarai sesuai adat agama Hindu.
- Wanita hamil tanpa beakawon – sampai mendapat upacara beakawon.
- Mitra ngalang – sampai mendapat upacara beakawon.
- Orang lahir dari kehamilan tanpa perkawinan – sampai adanya pemerasan atau pengesahan anak sesuai adat agama.
- Sad atetayi – sampai diprayascita dan tidak boleh menjadi rohaniwan.
F. Hubungan Cuntaka dengan Sastra dan Awig-Awig
Sastra (lontar) memberikan aturan universal tentang cuntaka. Namun awig-awig (hukum adat desa) menjabarkan secara teknis bagaimana aturan itu diaplikasikan di lapangan, termasuk ruang lingkup, sanksi adat (teguran, denda, dikucilkan), dan prosedur penyucian.
Dinamika Perkembangan Zaman
Banyak desa adat secara berkala melakukan revisi awig-awig (nguwah-nguwuhin) agar tidak tertinggal. Contohnya:
- Perbedaan durasi antara lontar satu dengan lainnya diselesaikan melalui paruman (musyawarah desa). Ada yang mengikuti Catur Cuntaka (berdasarkan kasta), ada yang menyamaratakan. Saat ini beberapa Desa Adat sudah menyesuaikan cuntaka kematian hanya sampai 1 hari setelah pengabenan.
- Penanganan kematian di rumah sakit – keluarga tetap cuntaka meskipun jenazah tidak disemayamkan di rumah, karena ikatan batin tetap kuat.
- Cuntaka akibat kecelakaan massal – desa adat bisa mengadakan upacara Ngerapuh (pembersihan seluruh wilayah).
Prinsip yang selalu dipegang adalah Desa, Kala, Patra – berbeda menurut tempat, waktu, dan keadaan. Sepanjang tidak melanggar sara (esensi) sastra, penyesuaian diperbolehkan.
G. Kasus Khusus: Bagaimana Seorang Pemangku Bisa Cuntaka?
Pemangku (pemimpin upacara di pura) memiliki kedudukan istimewa, namun tetap dapat terkena cuntaka. Lontar Krama Pura mengatur:
- Tidak ikut cuntaka kematian orang lain – “pamangku tan milu keneng cuntakaning wong len”.
- Jika kematian dalam keluarganya sendiri – pemangku cuntaka 3 hari; jika anak atau cucu yang meninggal, cuntaka 7 hari.
- Jika rumah pemangku berdampingan dengan pura – keluarga dianjurkan tidak menyimpan jenazah terlalu lama. Jika terpaksa, harus dilakukan prayascita khusus sebelum pemangku bertugas kembali.
Selain kematian, pemangku juga bisa cuntaka karena istri melahirkan (ikut cuntaka hingga 42 hari), terlibat hubungan seks di luar nikah, atau menstruasi (bagi pemangku perempuan).
H. Upacara dan Upakara Penyucian Terhadap Cuntaka
Penyucian terhadap cuntaka adalah usaha mengembalikan keadaan tidak suci menjadi suci kembali, baik berupa benda, bangunan, lingkungan, maupun manusia. Usaha ini diwujudkan dalam bentuk upacara dengan perlengkapan yang disebut upakara.
Fungsi Upakara
- Alat konsentrasi untuk memuja Ida Sang Hyang Widhi.
- Perwujudan Tuhan atau orang yang diupacarai.
- Dana punia.
- Sarana penyucian.
Jenis upakara penyucian antara lain: prayascita, durmanggala, beakala (beakawon), pedudusan, caru. Semakin berat cuntaka dan semakin luas ruang lingkupnya, semakin lengkap upakara yang digunakan.
Landasan Sastra tentang Penyucian
Kitab Manawa Dharmasastra V.105 menyebutkan sarana penyucian: pengetahuan akan Tuhan, api, makanan suci, tanah, pengendalian pikiran, angin, upacara suci, matahari, dan waktu.
Manawa Dharmasastra V.109 menyatakan:
“Adbhirgatrani çuddhayanti manah satyane çuddhayati, widyatapobhyambhutatma budhir jnanena çuddhayati.”
Artinya: Tubuh dibersihkan dengan air, pikiran dengan kebenaran, jiwa dengan pelajaran suci dan tapa brata, kecerdasan dengan pengetahuan.
Rincian Penyucian Menurut Jenis Cuntaka
Dengan sarana banten:
- Kematian – banten pekalemijian dan prayascita.
- Perkawinan – banten beakala dan prayascita.
- Melahirkan – banten beakala dan prayascita.
- Mitra ngalang & hamil di luar nikah – banten beakala dan prayascita, atau melangsungkan upacara perkawinan.
- Melahirkan bayi di luar nikah – banten beakala dan prayascita.
- Agamya gamana & salah timpal – penyucian meliputi desa adat. Untuk bhuwana alit (orang) dengan melukat ke segara, lalu banten durmanggala, beakala, prayascita. Untuk bhuwana agung (desa) diuraikan tersendiri.
- Sakit kelainan – banten beakawon dan prayascita.
- Sad atetayi – banten prayascita.
- Keguguran – banten prayascita.
Tanpa sarana banten:
- Mejenukan (menengok keluarga yang tertimpa kematian) – penyucian dengan tirtha pebersihan atau pengelukatan di dapur (air cucuran atap dapur).
- Menstruasi – mandi, keramas, dan metirtha pebersihan.
Penyucian Bhuwana Agung (Desa Adat)
Beberapa perbuatan manusia dapat menyebabkan cuntaka bagi desa adat, antara lain: salah timpal (bersetubuh dengan binatang), agamya gamana, bersanggama di pura, kawin dengan kakak (jurang alangkahi gunung), mengawini anak sendiri (tingkah sato). Menurut Lontar Catur Pataka, desa adat menjadi letuh dan perlu disucikan.
Upacara penyucian desa adat untuk kasus seperti itu, antara lain dengan banten: itik ginuling, sato putih kuning, bawi ginuling, pisang kembang, pisang jati, lis mancawarna, dan sarana lainnya, dilaksanakan di perempatan dan dipimpin oleh Maha Pandita
Baik, saya akan merevisi bagian Kasus Khusus Lainnya dalam tulisan utama dengan memasukkan informasi kebijakan modern yang membijaksanai (keputusan DPRD Bali 1951, adaptasi upacara Melasti Manak Salah, serta penanganan Mati Mabasah secara kontekstual). Saya juga akan menyempurnakan Catatan Penting tentang Manasika Puja agar lebih kuat dan aplikatif. Berikut adalah hasil revisi yang dapat langsung menggantikan sub-bab "Kasus Khusus: Bagaimana Seorang Pemangku Bisa Cuntaka?" (atau ditempatkan setelahnya, sesuai struktur Anda).
H. Kasus Khusus Lainnya: Cuntaka Berat yang Mengguncang Desa
Selain cuntaka perorangan yang umum, terdapat dua kasus langka namun sangat berat yang diatur dalam lontar karena diyakini mencemari tidak hanya diri sendiri (Bhuwana Alit) tetapi juga lingkungan alam dan desa (Bhuwana Agung). Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana sastra memberikan tuntunan sekaligus memicu kebijakan adat dan modern yang adaptif.
1. Mati Mabasah (Kematian Ibu Hamil atau Melahirkan Bayi Mati)
Menurut Lontar Catur Pataka, kematian seorang wanita dalam keadaan hamil atau melahirkan bayi mati disebut mati mabasah. Kondisi ini dipandang sebagai pataka (kejatuhan) berat karena melibatkan dua jiwa sekaligus. Akibatnya, orang tersebut dianggap cuntaka dan menyebabkan leteh (kekotoran) pada Bhuwana Agung (alam semesta/desa) maupun Bhuwana Alit (diri sendiri).
Dalam lontar disebutkan bahwa jenazah tidak boleh langsung dikremasi (diaben). Masa penahanan sebelum upacara pekuburan atau pengabenan ditentukan berdasarkan kasta:
· Brahmana: 1 tahun
· Ksatria: 2 tahun
· Wesya: 3 tahun
· Sudra: 4 tahun
Relevansi dan Kebijakan Modern:
Meskipun kasus ini jarang terjadi, konsepnya tetap relevan. Namun, praktik menahan jenazah selama bertahun-tahun jelas tidak mungkin dilakukan secara medis dan sosial. Karena itu, kebijakan modern mengambil jalan tengah yang bijaksana:
- Pedoman PHDI menekankan bahwa upacara Prayascita (penyucian) harus dilaksanakan untuk memulihkan keseimbangan, tanpa harus menunda penguburan/kremasi terlalu lama. Unsur “penahanan” lebih dimaknai secara spiritual, misalnya dengan melakukan ritual pembersihan harian atau mingguan selama periode tertentu.
- Protokol kesehatan mewajibkan penanganan jenazah segera, terlebih jika menyangkut ibu hamil. Oleh karena itu, ritual adat disesuaikan: kremasi dapat dilakukan lebih awal, tetapi tetap diikuti dengan upacara Prayascita khusus untuk Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit setelahnya.
Dengan adaptasi ini, esensi lontar tetap dihormati – yaitu memulihkan ketidakseimbangan kosmik – namun tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan dan kesehatan.
2. Manak Salah (Kelahiran Kembar Buncing)
Manak salah merujuk pada kelahiran bayi kembar dengan urutan laki-laki lebih dulu, kemudian perempuan. Dalam Lontar Catur Pataka, peristiwa ini dianggap membawa leteh bagi desa adat. Secara tradisional, orang tua dan kedua bayi harus disingkirkan dari desa dan tinggal di kuburan selama 1 bulan 7 hari. Setelah itu, mereka dikembalikan ke desa dan menjalani upacara melukat, meparisuda, serta medudus dengan catur kumba (empat kendi) di perempatan agung, dilengkapi berbagai upakara yang rinci.
Transformasi dan Kebijakan yang Membijaksanai:
Praktik pengucilan ini secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah Daerah Bali melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 10/DPRD/1951 tanggal 12 Juli 1951. Keputusan ini lahir dari kesadaran bahwa mengasingkan keluarga dan bayi ke kuburan tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai modern.
Namun, penghapusan tidak berarti melenyapkan kearifan di balik aturan lontar. Masyarakat adat, terutama di Desa Adat Padangbulia, Buleleng, mentransformasikannya menjadi upacara penyucian massal bernama “Melasti Manak Salah”. Esensinya bergeser:
- Dari menghindari petaka dengan mengucilkan → menjadi memulihkan keseimbangan alam semesta melalui ritual bersama.
- Keluarga dan bayi tidak lagi diasingkan, tetapi tetap mengikuti prosesi melukat dan medudus di perempatan atau sumber air suci sebagai simbol pembersihan.
Dengan demikian, tradisi manak salah tetap hidup dalam bentuk yang lebih adil dan bermartabat, sekaligus membuktikan bahwa awig-awig dan kebijakan modern dapat berjalan beriringan dengan prinsip Desa, Kala, Patra.
I. Catatan Penting: Manasika Puja, Jalan Spiritual di Tengah Keterbatasan
Seluruh uraian di atas mungkin terasa berat dan penuh larangan. Namun, satu hal yang perlu digarisbawahi: cuntaka tidak pernah memutuskan hubungan esensial antara manusia dengan Tuhan.
Selama masa cuntaka, umat Hindu sangat dianjurkan untuk melakukan Manasika Puja – pemujaan secara batiniah di rumah masing-masing. Manasika puja dapat berupa meditasi, mengulang mantra dalam hati, atau sekadar merenungkan kebesaran Ida Sang Hyang Widhi dengan ketulusan. Yang dilarang hanyalah:
- Datang ke pura atau tempat suci (kahyangan).
- Memegang sarana upacara yang akan dipersembahkan di pura.
- Memimpin atau mengikuti ritual bersama yang bersifat komunal.
Dengan memahami ini, cuntaka tidak lagi dirasakan sebagai hukuman atau diskriminasi, melainkan sebagai ruang istirahat spiritual yang justru memurnikan hati. Penyucian sejati tidak hanya datang dari air suci atau banten, tetapi juga dari kebersihan pikiran, penyesalan atas kesalahan, dan tekad untuk memperbaiki diri.
J. Klarifikasi: Disabilitas Bukan Penyebab Cuntaka
Dari seluruh uraian di atas, tidak ada satu pun sastra lontar yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas (cacat fisik, tuna netra, tuna rungu, dll.) secara otomatis berada dalam kondisi cuntaka. Cuntaka selalu disebabkan oleh peristiwa tertentu (kematian, haid, melahirkan, perbuatan asusila, dll.) yang bersifat sementara, bukan karena kondisi fisik bawaan.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaan ritual keagamaan di Bali, terdapat aturan adat atau dresta yang membatasi peran penyandang disabilitas pada konteks-konteks spesifik. Pembatasan ini bukan berarti mereka dianggap cuntaka, melainkan didasari oleh nilai-nilai kesucian dan kesempurnaan simbolis (nista, madya, utama) yang dijunjung tinggi dalam setiap upacara.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai konteks-konteks tersebut beserta sumbernya:
1. Persyaratan Menjadi Pemangku
Syarat untuk menjadi seorang pemangku atau jero sangatlah ketat. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali secara resmi menyatakan bahwa salah satu syarat mutlak adalah tidak ceda angga, atau tidak memiliki cacat fisik.
Sumber: Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menyatakan, “Salah satu syarat sebelum menjadi pemangku atau jero tentu harus sehat lahir batin... dan tidak ceda angga atau cacat fisik, karena akan berkaitan dengan pelayanan umat.”
Penting untuk dicatat, aturan ini berlaku untuk orang yang akan pertama kali ditahbiskan. Jika seorang pemangku yang sudah aktif kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik, hal ini tidak menjadi masalah dan ia dapat tetap menjalankan tugasnya.
2. Pembuatan Sarana Upacara (Banten)
Dalam tradisi, pembuatan sarana upacara yang dianggap sakral, seperti nasi tumpeng untuk Upacara Usaba Emping, memiliki persyaratan khusus bagi pembuatnya untuk memastikan kesuciannya.
Sumber: Dalam prosesi adat di Desa Karangsari, Karangasem, disebutkan bahwa “syarat-syarat saat membuat nasi tumpeng... Tidak boleh dibuat oleh orang cacat fisik.”
3. Dwijati Sulinggih (Pendeta)
Dalam hukum kependetaan di Bali, terdapat aturan yang mengatur Padiksan menjadi seorang sulinggih.
Sumber: “Dalam hukum kependetaan, ‘wong cedanga’ atau orang yang cacat secara fisik tidak boleh didiksa (didwijati).”
Namun, aturan ini memberikan kelonggaran yang bijaksana. Seseorang dengan disabilitas diperbolehkan menjalani madiksa dengan status ‘wikugraga’, yaitu apodgala yang hanya bertujuan untuk penyucian diri pribadi, bukan untuk memimpin upacara keagamaan untuk umum.
4. Partisipasi dalam Ritual Tertentu
Aturan kesucian juga berlaku bagi seluruh peserta dalam beberapa ritual sakral. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian upacara berlangsung dalam kondisi yang paling suci.
Sumber: Dalam ritual Siat Api di Desa Adat Duda, Karangasem, disebutkan bahwa “Peserta ritual wajib didaftarkan dan dipastikan tidak dalam kondisi cuntaka atau memiliki cacat fisik, untuk menjamin kesucian pelaksanaan Siat Api.”
Penutup
Cuntaka bukanlah sekadar larangan atau pantangan usang. Ia adalah cerminan bagaimana masyarakat Hindu di Bali menjaga keseimbangan antara kesucian (niskala) dan realitas kehidupan sehari-hari (sekala). Dari pengertian yang luas, sebab-sebab yang beragam, ruang lingkup yang terukur, hingga tata cara penyucian yang rinci – semuanya bertujuan untuk memulihkan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.
Namun, yang terpenting adalah bahwa tradisi cuntaka tidak membatu. Ia terus hidup dan berdialog dengan zaman. Dua kasus khusus yang diuraikan di atas menjadi bukti nyata:
- Mati mabasah (kematian ibu hamil) yang dalam lontar disarankan menahan jenazah hingga bertahun-tahun, kini disikapi dengan kebijakan bijaksana: upacara Prayascita tetap dilaksanakan untuk memulihkan keseimbangan kosmik, tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan nilai kemanusiaan.
- Manak salah (kelahiran kembar buncing) yang dulu mengharuskan pengucilan keluarga ke kuburan selama berbulan-bulan, secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah Daerah Bali pada tahun 1951. Namun, esensi penyucian tidak hilang; ia bertransformasi menjadi upacara Melasti Manak Salah yang meriah dan inklusif di Desa Padangbulia, Buleleng.
Keputusan-keputusan modern – baik dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) maupun pemerintah daerah – tidak pernah bermaksud menghapus tradisi, melainkan membijaksanai pelaksanaannya agar sesuai dengan martabat manusia dan tuntutan zaman. Di sinilah letak peran penting awig-awig (hukum adat desa). Awig-awiglah yang menjabarkan secara teknis bagaimana aturan universal dari sastra diaplikasikan di lapangan, termasuk dalam menangani kasus-kasus khusus seperti di atas. Fleksibilitas awig-awig yang berlandaskan Desa, Kala, Patra (berbeda menurut tempat, waktu, dan keadaan) menunjukkan bahwa tradisi cuntaka tetap hidup dan relevan.
Perlu ditegaskan kembali bahwa penyandang disabilitas (cacat fisik) tidak termasuk dalam kategori cuntaka. Meskipun ada aturan adat tertentu yang membatasi peran mereka dalam ritual-ritual khusus (seperti menjadi pemangku, pembuat banten sakral, atau pemimpin upacara), pembatasan ini bukanlah diskriminasi, melainkan standar prosedural untuk menjaga kesucian dan kesempurnaan simbolis upacara. Untuk persembahyangan umum di pura, penyandang disabilitas tetap diperkenankan sebagaimana umat lainnya.
Akhirnya, di tengah segala aturan dan larangan, jangan pernah lupa bahwa hubungan spiritual dengan Tuhan tidak pernah terputus. Manasika puja – pemujaan batin di rumah – adalah jalan yang selalu terbuka bagi siapa pun yang sedang dalam masa cuntaka. Kesucian sejati tidak hanya datang dari air suci atau banten, tetapi juga dari hati yang bersih, penyesalan yang tulus, dan tekad untuk memperbaiki diri.
Bagi generasi muda Hindu di Bali, memahami cuntaka berarti memahami etika spiritual dalam beragama – bahwa hormat pada tempat suci juga berarti hormat pada kondisi diri sendiri dan orang lain. Dengan pengetahuan yang benar, praktik cuntaka tidak lagi dirasakan sebagai larangan menakutkan, melainkan sebagai jalan menuju kesucian yang penuh makna. Warisan leluhur ini pantas kita rawat, bukan dengan kekakuan, tetapi dengan kebijaksanaan.
Om Shanti Shanti Shanti Om
Daftar Referensi
Sastra/Lontar Rujukan
· Lontar Catur Agama
· Lontar Catur Cuntaka
· Lontar Cuntaka Graha Mantra
· Lontar Yama Purana Tattwa
· Lontar Krama Pura
· Lontar Widhi Sastra Satya Mandala
· Lontar Agastya Parwa
· Lontar Bramantaka
· Lontar Çiwa Çasana
· Lontar Catur Pataka
· Kitab Manawa Dharmasastra
Keputusan & Seminar
· Keputusan Pesamuhan Agung PHDP Nomor 015/Tap/PA.PHDP/1984
· Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I – XI
Referensi Tambahan (Modern)
· Awig-awig desa adat (bervariasi per daerah, dapat diakses di masing-masing desa pakraman)
Sumber Daring yang Direkomendasikan
· Blog Personal (2017). Indik Cuntaka. Diakses pada 18 Mei 2026, dari https://ibgwiyana.wordpress.com/2017/11/07/indik-cuntaka/. (Memberikan tinjauan komprehensif tentang definisi, klasifikasi, dan sebab-sebab cuntaka berdasarkan perspektif sastra dan keputusan PHDP)
Komentar
Posting Komentar